Overview
Laboratorium Terpadu
Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UKK PPM Laboratorium Terpadu FKUI) merupakan unit kerja khusus yang di bentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1930/SK/R/UI/2017. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tersebut, didirkannya Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di lingkungan Universitas Indonesia dengan maksud melayani masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuain dan keahlian di bidang kedokteran, disamping itu kehadiran Laboratorium Terpadu FKUI merupakan salah satu Laboratorium yang mendukung secara penuh kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Pada Masyarakat.